jatimnow.com - Kepala Bidang Operasional dan Peningkatan Kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya, Bambang Vistadi menegaskan bahwa petugas PMK dilarang ikut berkampanye atau melakukan ajakan memilih pasangan calon wali kota.
Salah satu petugas outsourcing PMK Surabaya yang dipecat karena mendukung Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, Machfud Arifin-Mujiaman itu bernama Fahrul Suganda.
Pemecatan Fahrul Suganda sesuai surat bernomor: 880/4931/436.7.6/2020 perihal pemberhentian dengan hormat, yang ditandatangani Bambang Vistadi, pada 24 November 2020. Bambang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penggunaan tenaga outsourcing menjadi petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Terkait itu, Bambang mengatakan, Fahrul Suganda dipecat karena mengikuti kegiatan kampanye sapa warga Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02, Machfud Arifin di wilayah RW V Gembong Barat.
"Yang bersangkutan itu sebagai tim sukses dari salah satu calon. Yang kita tahu hanya beberapa foto yang memang bukan memakai seragam (PMK), terus pakai kode-kode (mengacungkan salam dua jari)," ujar Bambang saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (24/11/2020) malam.
Baca juga: Terlalu! Hanya Karena Dukung MA-Mujiaman, Petugas PMK Dipecat
Bambang menambahkan, Dinas PMK Surabaya tidak ingin dianggap oleh masyarakat, terlibat dukung-mendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota di Pilwali Surabaya 2020.
"Kita ini hubungannya pekerjaan. Kita ini nanti dianggap masyarakat berat sebelah dan tendesius dan lain lain. Jangan lupa namanya OS (outsourcing) sama kayak ASN. Kita harus netral. Kalau di pegawai negeri itu sanksinya banyak mas," papar Bambang.
Bambang menetapkan sanksi pemecatan terhadap Fahrul Suganda. Namun sebagai pimpinannya ia mengaku tidak tahu apakah yang bersangkutan sedang piket atau lepas dinas sebagai petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Saya tidak tahu. Yang kita tahu bahwa itu ada namanya kegiatan mengikuti kampanye," ungkapnya.
"Mengenai harinya kita tidak tahu. Kita tahunya adalah ada dokumentasi bahwa yang bersangkutan sebagai tim sukses, ikut kampanye, ya itu saja. Itu kan nggak boleh menghadiri dan lain-lain ikut kampanye. Kalau misalkan aspirasi nomor 2 atau nomor 1 tentukan pada saat pencoblosan," ujar Bambang.
Pernyataan Bambang yang menyebut bahwa aspirasi petugas PMK hanya ditentukan pada saat pencoblosan bertolak belakang dengan pengakuan Fahrul Suganda.
"Saya didzolimi. Karena pada saat tes kebugaran ada yang bilang bahwa alat-alat tes kebugaran itu alatnya dari Pak Eri (Calon Wali Kota Nomor Urut 01 Eri Cahyadi). Jadi anak dinas dan anak outsourcing diarahkan untuk ke 01," ujar Fahrul, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
"Meski dia nggak menyebutkan merek (nama calon wali kota), tapi ada yang bilang merah (PDIP) dan ada yang bilang 01. Saya merasa nggak enak juga kan, karena 01 di sana (Dinas Pemadam Kebakaran) dibesar-besarkan juga. Kenapa saya sebagai kapasitas Ketua RW dan petugas pemadam kebakaran dicampuradukan," paparnya.
Suganda yang juga Ketua RW V Gembong Barat ini menambahkan, banyak petugas pemadam kebakaran dari tenaga outsourcing yang juga pengurus ranting PDIP. Juga banyak petugas pemadam yang titipan dari orang-orang pengurus PDIP.
"Di Dinas Pemadam Kebakaran banyak juga yang jadi orang merah (PDIP), pengurus ranting. Banyak juga orang yang dibawa orang merah (petugas outsourcing titipan pengurus PDIP) di dalam Damkar Surabaya," katanya.
"Jadi saya merasa didzolimi dan saya mencari kebenaran. Di Dinas Pemadam Kebakaran nggak ada kebenaran sama sekali dan dia memihak di paslon 01," tandasnya.