jatimnow.com - Ribuan surat suara rusak untuk Pilkada Malang 2020 juga dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan 3.374 surat suara rusak itu dilakukan KPU setempat disaksikan TNI dan Polri, Selasa (8/12/2020).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, pemusnahan dilakukan untuk surat suara yang rusak hingga yang melebihi kebutuhan.
"Yang kita bakar itu lembar surat suara yang rusak baik cetaknya tak sempurna atau sobek dan surat yang kelebihan, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Lalu untuk kebutuhan dalam pilbup sebanyak 2.055.464 dipastikan aman karena ada 2.003.608 lembar dan cadangan 2,5 persen jadi totalnya 2.055.464 lembar," terang Dika-sapaan Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Malang 2020 Rampung, Paslon SanDi Unggul
Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak untuk Pilkada Mojokerto 2020 Dimusnahkan
Rincian surat suara yang dimusnahkan antara lain surat suara rusak sebanyak 557 lembar dan surat suara yang melebihi kebutuhan sejumlah 2.817 lembar.
Baca juga: SanDi dan LaDub Ditetapkan Jadi Paslon, Heri-Gunadi Proses Tahapan
Pilkada Malang 9 Desember 2020 diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon), yaitu M Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi), Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) dan Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg).