jatimnow.com - Dua dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020 ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Satu bapaslon lainnya masih dalam proses tahapan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, yang sudah ditetapkan sebagai paslon yaitu H.M Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub).
Sedangkan bapaslon dari jalur perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko belum ditetapkan sebagai paslon karena masih dalam proses tahapan.
"Sekarang kita tetapkan SanDi dan LaDub karena sudah memenuhi seluruh berkas administratif yang disyaratkan oleh KPU Kabupaten Malang. Dalam proses pemeriksaan administratif tidak ada masalah," jelas Anis, Rabu (23/9/2020).
Baca juga:
Rekapitulasi Pilkada Malang 2020 Rampung, Paslon SanDi Unggul
Menurut Anis, dua paslon sudah mengirim berkas administratif lengkap dan tidak ada kendala. Semua lengkap dari tes kesehatan hingga laporan pajak.
"Jadi paslon SanDi dan LaDub akan mengikuti pengundian nomor urut. Rencananya akan digelar besok Kamis (24/9/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Malang dengan protokol kesehatan dan pembatasan undangan hanya 50 orang. Lalu dari jalur perseorangan masih dalam proses tahapan," tambah Anis.
Baca juga:
Angka Golput di Pilkada Kabupaten Malang Mencapai 42,2 Persen
SanDi merupakan paslon petahana. SanDi diusung 6 partai, yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat dan PPP. Sementara paslon LaDub diusung dua partai, PKB dan Hanura.
URL : https://jatimnow.com/baca-29986-sandi-dan-ladub-ditetapkan-jadi-paslon-herigunadi-proses-tahapan