jatimnow.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia akibat terpapar Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, M Hari Wahyudi membenarkan jika almarhum Rahmat Hidayat meninggal karena terpapar Covid-19.
"Ya benar. Sesuai dengan hasil swab dari RS Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto," kata Hari Wahyudi ketika dihubungi jatimnow.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan
Menurut Hari, mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu dirawat RS Sakinah, Kecamatan Sooko dan mengaku sakit tifus sejak Rabu (2/12). Namun karena kondisinya semakin memburuk, Rahmat dibawa ke RS Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
"Masuk RS Wahidin tanggal 9 Desember, meninggal tanggal 10 Desember. Almarhum mengeluh demam dan sesak nafas," bebernya.
Baca juga: Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53, Kejagung: Diperiksa Bidang Pengawasan
Hari menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejari Mojokerto, semua pegawai dilakukan rapid test.
"Kemarin waktu kami dengar almarhum masuk rumah sakit, kami sekantor melakukan rapid, hasilnya semua nonreaktif. Hari ini kami seluruh pegawai melakukan swab dan melakukan disinfektan di seluruh ruangan kantor," tukasnya.
Baca juga: Ini Tanggapan Kejati Terkait Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung
Masih kata Hari, untuk pelayanan ditutup selama tiga hari kedepan guna penyemprotan disinfektan dan mencegah penyebaran virus.
"Kami hari ini sementara kami tutup sampai hari Minggu," pungkasnya.