jatimnow.com – Polisi menetapkan IB (48) sebagai tersangka kasus pengiriman baby lobster (benur) dari Banyuwangi untuk diekspor melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
"IB mendapat telepon dari saudara MIC, WNA (warga negara asing) yang sudah dikenal sebelumnya oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi, Jumat (2/3/2018).
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 dengan mengeluarkan lobster (panulirus) ke luar wilayah Republik Indonesia. Setelah mendapatkan kepercayaan dari MIC, IB diminta untuk mencari tempat melakukan pengemasan dan transit benih lobster.
"Setelah kenal, MIC juga melibatkan orang kepercayaannya yang berinisial B untuk mempersiapkan semua fasilitasnya. Dan si B ini juga mempunyai tangan kanan, inisial E, D, dan G dan mereka membuat jaringan dan mempunyai peran masing-masing. Sedangkan tersangka ini sebagai pengirim barang," terang Sodik.
Untuk E, D, dan G ini mempunyai tugas untuk mencari barang dan dikumpulkan di rumah kos Jl Hos Cokro Aminoto Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Mereka bertiga juga bertugas melakukan packaging. Setelah itu oleh tersangka IB, benur yang telah di simpan dalam salah satu tas ransel dibawa menuju Bali menggunakan mobil Nissan Teana.
"Sesampainya di Bali, di sana sudah ada yang menyiapkan permit untuk ekspor. Saat ini masih kita kembangkan," katanya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Banyuwangi, AKP Subandi menambahkan, menurut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dilakukan kepada M dan R, warga Banyuwangi serta I dan IB asal Pulau Sapeken Madura yang tinggal di Batam diduga jaringan internasional.
"Kesimpulan sementara ini IB yang tinggal di Batam tanggal 26 telah mengirim sekitar 12 ribuan benur. Itu valid, sudah kita kroscek ke teman-temannya, dia (IB) mengakui, sampai di bandara Denpasar itu ada hambatan di sana akhirnya dijual di lokal diterima oleh S orang bandara," bebernya.
Dia menambahkan, bahwa dirinya juga telah melakukan komunikasi dan meminta dukungan di Polda Jatim hingga Mabes Polri. Baik terkait skema kasus hingga barang bukti lainnya yang diduga melibatkan banyak pihak.
Selain itu, pihaknya juga mengembangkan kasus melalui beberapa orang bagian packaging atas nama G, D, dan atas nama E. Mereka ini masih di luar Kabupaten Banyuwangi.
"Ini akan tetap kita kembangkan karena kasus ini melibatkan dari luar daerah, banyak pihak, tetap kita kembangkan terus karena setiap hari setiap jam ini berkembang," paparnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 pompa air, airator, 2 tabung oksigen, 1 rol plastik, toples pemilah benur, 1 kolam renang karet, kain kasa, 6 koper kecil dan besar, jerigen, serta 1 unit mobil Nissan Teana B 1628 KBF.
Reporter: Ahmad Hafiluddin
Editor: Budi Sugiharto
Pengekspor Benur di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 Mar 2018 16:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Banyuwangi
Polresta Banyuwangi Stop Truk Muat Ribuan Liter Arak Bali, Hendak Dikirim ke Malang
Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
BMKG dan Isu Gempa Bali, Gapasdap: Edukasi, Jangan Bikin Panik!
Polresta Banyuwangi Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ekstasi
Program Makan Bergizi Gratis, Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Terbaru
BNI dan ITS Kolaborasi Dorong Filantropi Pendidikan Digital Melalui Dana Abadi
Inflasi Kota Kediri Oktober Capai 0,40 Persen, Emas Perhiasan Jadi Pendorong Utama
Pelayanan SKCK Online Polres Ponorogo Tuai Apresiasi, Cepat, Mudah, dan Bebas Antre
Persik Kediri Putuskan Main di GJOS Saat Jamu Persebaya, Persikmania Boleh Datang
MYZE Hotel Sumenep Berbagi, Donor Darah dan Cek Mata untuk Masyarakat
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Sambut Bonus Demografi, Ini Langkah Muslimat NU Blitar
#2
Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?
#3
Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya
#4
Buntut Penyitaan HP Siswa, Guru SMP Negeri 1 Trenggalek Dianiaya
#5