jatimnow.com - Penyebar berita hoaks larangan mendatangi Kota Malang karena masuk zona hitam dengan mencatut nama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata telah ditangkap.
Dalang penyebaran berita meresahkan itu dari AC (52), warga RT 3 RW 3, Dusun Sendangagung, Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres menjelaskan, pelaku pada Rabu (16/12) sekitar pukul 9.00 Wib telah menyebarkan berita tersebut di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Sebar Foto Hoaks, Tiga Guru Honorer di Mojokerto Diamankan Polisi
Polisi yang menyelidiki kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 1.00 Wib.
Baca juga:
- Pesan Berantai Berisi Larangan Pergi ke Kota Malang Dipastikan Hoaks
- Penyebar Pesan Hoaks Larangan Pergi ke Kota Malang Teridentifikasi
"Dia menyebarkan berita hoaks itu melalui media sosial Facebook melalui akun pribadinya Amar Senengan Ku. Caranya dengan mengirim berita yang seakan-akan bersumber dari Kapolresta Malang Kota kepada khalayak umum," kata Leonardus, Senin (21/12/2020).
Berita hoaks itu meresahkan masyarakat yang akan datang ke Kota Malang. Barang bukti (BB) yang diamankan petugas adalah handphone dan screen shoot jejak digital pelaku yang sebenarnya sudah dihapus.
Baca juga: Pembuat Berita Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Terungkap
"Pelaku kita jerat UU tentang penyebaran berita bohong dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.
Leo mengimbau kepada masyarakat, bukan hanya Kota Malang tapi seluruh kota lain supaya tidak menyebarkan atau menstransmisikan berita hoaks atau tidak benar.
"Karena hal yang dilakukan melanggar hukum dan bisa diproses," tandasnya.
Baca juga: Kabar Meninggalnya Kasdim 0817/Gresik Dipastikan Hoaks, Pelaku Diburu
Di depan polisi, pelaku mengaku tidak ada unsur apa-apa saat dirinya menyebarkan berita hoaks itu. Awalnya ia mendapat pesan itu di WhatsApp dari nomor yang tak diketahui jelas. Kemudian ia mengupload di Facebook. Setelah 1 jam, dirinya kemudian menghapusnya.
"Baru sekali dan saya khilaf tak mau mengulangi perbuatan. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Kota Malang, Indonesia, Kapolresta Malang, dan jajaran. Saya orang bodoh, orang desa. Saya itu dengan media sosial tidak begitu faham, saya sebarkan hanya iseng hiburan saja," katanya mengiba.