Rumah Pengedar di Surabaya Digerebek, 31 Poket Sabu hingga Uang Disita

Senin, 28 Des 2020 14:58 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bogangin III, Kebraon digerebek Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari penggerebekan itu, seorang tersangka diamankan. Ia adalah Fakih (25). Bersama barang bukti 31 poket sabu seberat 28,76 gram, pelaku dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini masih dikembangkan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Memo menjelaskan, pengungkapan kasus ini terbongkar bermula dari informasi yang masuk jika ada seorang pengedar narkoba di kawasan Kebraon. Dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka dan mengintai rumahnya.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

“Dia (tersangka) kami sergap sesaat setelah melakukan transaksi. Dia mengendarai motor," jelasnya.

\

Dari pengungkapan kasus ini, selain menyita 31 poket sabu, polisi juga menyita uang Rp 1,2 juta diduga dari hasil penjualan sabu, 1 timbangan elektrik, handphone, motor Yamaha Vixion dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Tersangka sudah beberapa bulan ini jadi pengedar. Dia pakai cara ranjau. Ini yang akan terus kami selidiki dan dalami lagi," pungkas Memo.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler