jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2026. Golkar dan PKB terima kucuran paling banyak sesuai perolehan suara.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan tersebut dilakukan oleh tujuh perwakilan partai politik di Ruang Hayam Wuruk, kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Budiono Wirawan, Kepala Bakesbangpol, serta perwakilan dari tujuh partai politik penerima, yakni Partai Golkar, PKB, PDI-P, Nasdem, Gerindra, PKS, dan PPP.
Sekda Budiono Wirawan menegaskan bahwa kucuran dana yang bersumber dari APBD ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat, berkualitas, dan berintegritas.
“Bantuan keuangan ini bukan sekadar dukungan anggaran, tetapi instrumen untuk memperkuat kelembagaan partai politik agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Budiono dalam sambutannya. Rabu (8/7/2026).
Budiono juga menekankan instruksi khusus terkait pemanfaatan dana tersebut. Sesuai regulasi, partai politik diwajibkan mengalokasikan porsi mayoritas dana bantuan untuk edukasi warga.
“Paling sedikit 60 persen dari bantuan yang diterima harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, baik bagi masyarakat umum maupun kader partai,” tegasnya.
Baca juga:
Tak Alami Efesiensi, Ini Besaran Banpol yang Diterima Parpol di Tulungagung
Total bantuan keuangan yang dikucurkan Pemkot Probolinggo tahun ini mencapai Rp863.637.306. Dana tersebut didistribusikan kepada tujuh partai politik dengan besaran yang bervariasi sesuai perolehan suara.
Partai Golkar menerima Rp190.238.128, PKB menerima Rp180.248.904, PDI-P menerima Rp130.210.519, Partai Nasdem menerima Rp122.921.584, Partai Gerindra menerima Rp98.010.034, PKS menerima Rp72.618.706, dan PPP menerima Rp69.389.431.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Aries Rachmanto, menjelaskan bahwa proses pencairan dana ini melalui tahapan yang ketat guna menjamin transparansi.
Baca juga:
Parpol di Tulungagung Terima Dana Banpol, Berikut Besarannya
Aries memaparkan lima tahapan utama yang harus dilalui partai politik, dimulai dari pengumpulan laporan pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Serta penerbitan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan oleh BPK, verifikasi dokumen oleh tim Banpol, hingga proses pencairan dana dan penandatanganan BAST.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara oleh partai politik tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.