jatimnow.com - Bupati Ipong Muchlissoni mengambil keputusan agar pusat keramaian dan tempat wisata di Ponorogo untuk tidak menggelar event saat malam dan tahun baru guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Pusat keramaian misalnya Alun-alun Ponorogo dan Jalan Suromenggolo yang biasa digunakan warga untuk menyambut pergantian tahun nantinya akan ditutup.
Penyekatan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari kepolisian, Satpol PP, TNI, BPBD dan Dishub Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Penutupan mulai pukul 21.00 Wib. Itu nanti tanggal 31 Desember 2020. Untuk tempat wisata kami tutup selama 4 hari. Mulai 31 Desember hingga 3 Januari 2021," ujar Ipong, Rabu (30/12/2020).
Untuk tempat wisata yang ada di kecamatan boleh buka asal sepanjang pengelolanya mampu membuat surat tanggung jawab mutlak.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
Bahwa bisa mengendalikan pengunjung hanya 30 persen dangan cara buka tutup dan memastikan protokol kesehatan (prokes).
"Kalau dia tidak bisa membuat surat tanggungjawab mutlak untuk itu tidak boleh. Konsekuensi dari surat tanggungjawab mutlak adalah pidana," terang dia.
"Ada protes itu, ini pandemi lho. Kita melakukan ini tidak ada sedikit pun kepentingan kita, tidak ada. Ini demi kemaslahatan dan keselamatan. Memang pandemi bikin susah," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Pengelola Wisata Mlokosewu Ngebel, Ferry Andrianto mengatakan menerima saja apapun keputusan pemerintah. Jika memang tutup, pihaknya berjanji akan mematuhinya.
"Kalau suruh buka ya buka. Saya manut saja," katanya.