Pemerintah Kembali Perketat PSBB di Jawa dan Bali

Rabu, 06 Jan 2021 14:06 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Airlangga Hartarto (foto Republika)

jatimnow.com - Pemerintah pusat kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021, untuk menekan angka penularan Covid-19. Kali ini, sasarannya adalah seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Airlangga mengungkapkan sejumlah alasan di balik diberlakukannya kembali pembatasan sosial yang lebih ketat di awal 2021 ini.

Baca juga: Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya

Alasan pertama, tren penularan Covid-19 yang semakin parah di berbagai belahan dunia, terlebih oleh varian baru virus tersebut. Bahkan sejumlah negara mulai memberlakukan kembali lockdown seperti saat awal pandemi tahun lalu.

Di dalam negeri, tren penularan Covid-19 semakin parah. Airlangga merinci, penambahan kasus per pekan pada Desember 2020 mencapai 48.434 kasus. Angkanya terus naik menjadi 51.986 kasus baru dalam pekan pertama Januari 2021.

Jumlah daerah yang masuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 juga tak kunjung menunjukkan penurunan signifikan. Tercatat, ada 54 kabupaten/kota yang masuk zona merah sampai awal bulan ini. Sementara itu, 380 daerah masuk risiko sedang, dan 57 daerah masuk risiko rendah. Hanya ada 11 daerah yang tidak ada kasus Covid-19.

Selain itu, seluruh provinsi di Jawa dan Bali melaporkan angka keterisian tempat tidur (BOR) di ruang perawatan ICU dan isolasi yang terus menanjak naik ke atas 70 persen. Kasus aktif positif Covid-19 di Tanah Air juga tak membaik di angka 14,2 persen.

Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan bahwa dari sisi ekonomi, Indonesia dianggap sudah mengalami pemulihan dan lebih siap menjalani pembatasan sosial lanjutan. Sejumlah indikator ekonomi yang menunjukkan perbaikan antara lain, Purchase Manager Index (PMI) nasional konsisten meningkat menuju level 51,3.

Kurs rupiah terhadap dolar AS juga menguat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan dalam beberapa hari ini, nilainya sempat meningkat menyentuh Rp 13.899 per dolar AS. Airlangga menyebutkan, angka ini bahkan lebih tinggi daripada capaian pada 'pre-Covid19' di bulan Januari 2020 lalu.

"Dan kemarin bursa saham juga sudah mencapai 6.105 dan selanjutnya pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi, yang rencananya dilakukan pada minggu depan sesudah mendapatkan EUA dari BPOM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari MUI," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (6/1).

Baca juga: Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali

Airlangga berharap, kebijakan pembatasan aktivitas yang kembali dilakukan ini mampu menekan angka penularan. Daerah yang diminta melakukan pembatasan harus memenuhi sejumlah syarat.

\

Di antaranya, memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni atau 3 persen, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen, memiliki tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.

Bagi daerah-daerah yang masuk kriteria penerapan PSBB, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengirimkan edaran ke seluruh pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti. Airlangga menyebutkan, untuk menjalankan kebijakan pengetatan ini Gubernur bisa menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Bupati/Walikota bisa menerbitkan peraturan serupa.

Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.

Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Verifikasi Tempat Usaha saat Pembatasan Baru

"Nah pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat," kata Airlangga.

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler