jatimnow.com - Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (6/1/2021).
Penegak peraturan daerah (perda) itu melakukan penyegelan lantaran pihak BNI tidak mengindahkan surat peringatan penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak dua pekan terakhir.
"Karena perwali IMB harus sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI
Menurut Dodik, surat peringatan dikirim ke pihak BNI pada tanggal 16 Desember 2020 setelah melaksanakan pengecekan kesesuaian IMB.
"Usai kami cek, IMB ada tetapi IMB ruko. Kami meminta agar segera dibuat perubahan peruntukan IMB. Kami sudah peringatkan, tapi tidak digubris, ya langsung kami segel hingga ada IMB perkantoran keluar," ungkap Dodik.
Baca juga: Pegawai Senior BNI di Sumenep itu Bantah Lakukan Pelecehan
Mantan Kabag Humas Pemerintah Kota Mojokerto ini menyebut, meski begitu, bilik anjungan tunai mandiri (ATM) yang ada wilayah kantor BNI itu tidak disegel.
"ATM tidak kita segel karena pelayanan masyarakat yang sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Lakukan Pelecehan, Pegawai Senior di BNI Sumenep Bakal Disanksi Tegas
Sementara Wakil BNI Kota Mojokerto Jennifer menjelaskan, penutupan itu bukan karena masalah IMB, tetapi untuk pengendalian penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Memang benar, soal IMB kami sudah dalam proses pengurusan. Kami selalu koordinasi dengan pemda terkait perizinan," pungkasnya.