Polisi Tetapkan Kades di Malang ini Jadi Tersangka Perzinahan

Sabtu, 09 Jan 2021 13:05 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Aksi damai warga Desa Ngenep (foto dokumen)

jatimnow.com - Kepala Desa Ngenep, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Suwardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dalam dugaan kasus perzinahan.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan terlapor diperiksa sesuai surat pemanggilan bernomor S.PGL/03/I/2021/Satreskrim.

Baca juga:  

Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

"Ya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 Januari. Lebih lengkap langsung hubungi kanitnya ya," kata Jeifson, Sabtu (9/1/2021).

Sesuai isi dalam surat pemanggilan bertujuan untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus perzinahan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/125/XI/Res.124/RESKRIM/SPKT Polres Batu tertanggal 2 November 2020," bebernya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu, Aipda Priyanto Puji Utomo mengatakan selain menetapkan Suwardi, Sumiana juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya waktu kejadian Sumiana merupakan istri sah Sudiono (pelapor).

Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

"Ia pun sudah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa tanggal 7 Januari kemarin," ungkap Priyanto.

\

Tetapi dalam pemanggilan penyidik pada Rabu (8/1/) lalu, Suwardi tidak datang. Namun sudah memberikan surat resmi melalui pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih ada kegiatan.

"Kemungkinan minggu depan kita panggil kembali, ini masih menunggu petunjuk pimpinan. Dalam pemeriksaan selama ini kedua tersangka kooperatif," ujarnya.

Meski begitu keduanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Sebelum penetapan, kedua tersangka sudah memenuhi beberapa kali pemanggilan sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan

Perlu diketahui sebelumnya, Suwardi dituding oleh warganya melakukan aksi tak senonoh terhadap asisten rumah tangga (ART) Sumiana di salah satu penginapan yang ada di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Hal itu membuat warga tak terima dan menilai ia bukan contoh yang baik sehingga menggelar unjuk rasa pada 26 Oktober 2020 menuntut agar Suwardi mundur dari jabatannya sebagai kades.

Tetapi Suwardi sempat mengelak dihadapan banyak orang. Dirinya menegaskan jika tidak melakukan tindak asusila. Tuduhan itu dianggap sebagai serangan untuk menjatuhkan reputasinya. Bahkan dia berbalik mendesak warga yang berunjuk rasa agar menunjukkan bukti-bukti tudingan tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler