jatimnow.com - Warga Desa Ngenep, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang kembali melakukan aksi damai di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Senin (16/11/2020). Mereka kembali meminta Kepala Desa (Kades) Suwardi mundur dari jabatannya.
Menurut Koordinator aksi, Imam Rosadi mengatakan, tuntutan warga itu kembali disuarakan atas kasus dugaan asusila sang kades terhadap Sumi, asisten rumah tangga (ART) sendiri.
Imam menyebut bahwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kades Suwardi merupakan hal yang tak terpuji. Katanya, seharusnya kepala desa bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat.
"Perbuatan asusila dengan pembantunya mencoreng nama baik desa yang selama ini telah dijaga. Tuntutan kami, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngenep ikut mengawal," jelas Imam.
Menurut Imam, warga mau meninggalkan kantor desa usai terbit surat kesepakatan yang ditandatangani 8 anggota BPD Ngenep setelah rapat khusus terkait tuntutan warga itu. Rapat itu menyetujui penetapan penonaktifan Kades Suwardi untuk menyelesaikan masalah hukum yang saat ini dihadapinya.
Baca juga:
- Warga Tuntut Kades di Malang Dicopot: Kakek Sugiono Versi Lokal
- Kades di Malang yang Sempat Didemo Warga Dilaporkan ke Polisi
Salah satu anggota BPD Ngenep, Suwardi berjanji akan menampung aspirasi masyarakat.
Baca juga:
Didemo Ratusan Massa, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Konsumsi Miras
"Surat penonaktifan tersebut sudah selesai. Maka akan diteruskan kepada pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti," terang Suwardi.
Menurut Suwardi, BPD juga berharap dalam aksi ini tidak menimbulkan gejolak berlebih yang bisa merugikan desa dan masyarakat. Pantauan di lokasi masyarakat masih menunggu proses penggodokan surat penonaktifan kepala desa.
Sebelum menggelar aksi lanjutan ini, warga juga sudah melaporkan Kades Suwardi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu, yaitu pada Senin (2/10/2020). Sudiono, suami ART itu mendatangi Polres Batu untuk melapor didampingi kuasa hukumnya Sulianto.
Baca juga:
Gelar Demonstrasi di Sidoarjo, Partai Buruh Tuntut Ketua KPU Mundur
Menurut Sulianto saat itu, dari keterangan kliennya, perzinahan dilakukan kedua pasangan itu di Vila Bunga, Desa Pandanrejo atau depan SPBU Pandanrejo pada 16 Oktober sekitar pukul 11.00 Wib.
Dia pun membenarkan jika terlapor memang Kepala Desa Ngenep dan laporannya tentang dugaan perzinahan atau mengarah pada Pasal 284 KUHP.
Kasatreskrim Polres Batu, Jeifson Sitorus membenarkan dengan adanya laporan dari warga Desa Ngenep itu. Usai menerima laporan, pihaknya bakal langsung melakukan penyelidikan.
URL : https://jatimnow.com/baca-31410-usai-dilaporkan-ke-polisi-kades-di-malang-didemo-dan-dituntut-mundur