jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan berbagai barang bukti (bb) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (12/1/2021).
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Surabaya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Timur, Kepala Unit Pemberantasan BNN Kota Surabaya.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 8.793,589 gram sabu beserta alat hisap dari 104 perkara narkotika, mulai bulan November hingga Desember 2020. Kami juga memusnahkan 110 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 80,82 gram, serta 4000 butir pil doubel L," sebut Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjung Perak, Eric Ludfiansyah dalam konperensi pers yang digelar secara virtual.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Beber Kinerja Tahun 2022
Selain itu, kata Eric, barang bukti yang turut dimusnahkan diantaranya sebilah senjata tajam (sajam), kertas rekapan togel, bolpoin, ATM, buku tabungan dan handphone.
Baca juga: Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan
"Barang bukti tersebut merupakan sisa dari perkara di tahun 2020 yang sudah incracht. Kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke incinerator milik BNN Propinsi Jawa Timur," jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp15 M, Kajari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan
"Kegiatan ini kita tayangkan secara virtual (aplikasi zoom)," pungkasnya.