jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik menangkap seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti.
Dua orang itu adalah Eko Risdiyanto (32) asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik sebagai pengedar dan Muhammad Khusnul Fauzi (23) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, sebagai pemakai.
"Kami menangkap kedua pelaku pada Selasa, (12/1) di rumah masing-masing. Khusnul kami tangkap terlebih dulu, yakni sekitar pukul 17.00 Wib. Sedang Eko sekitar pukul 22.00 Wib," kata Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis dan Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba
Dari tangan Khusnul, BNNK Gresik mengamankan satu paket sabu seberat 0,50 gram dan handphone merk Oppo. Sementara dari Eko, BNNK mengamankan 19 paket sabu dengan berat total 7, 2 gram.
Baca juga: Antisipasi Masuknya Narkoba, Lapas dan BNNK Tulungagung Gelar Razia dan Pos Jaga Bersama
"Sebagai pengguna, Khusnul dijerat pasal 112 (1) 127 (1) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar Eko dijerat pasal berlapis dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.
Sementara itu, Eko mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena bisnis ayam potong yang digelutinya tengah sepi terkena dampak Pandemi Covid-19. ini.
Baca juga: 467 Siswa SMKN Dites Urine, Begini Hasilnya
"Saya melakukan bisnis ini karena desakan ekonomi. Pandemi ini membuat pekerjaan saya sebagai pedagang ayam jadi sepi," kata Eko.