jatimnow.com - Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020.
"Alhamdullilah tercapai. Targetnya sebesar Rp 1.7 Miliar," ujar kepala UPT PKB Kabupaten Ponorogo, Muchamad Rudiatham, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya, target pendapatan dari uji KIR telah melebihi target hingga 10 persen meski di tengah Pandemi Covid-19 karena masyarakat telah paham pentingnya melaksanakannya untuk keselamatan berkendara.
Baca juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV
Di tengah Pandemi Covid-19, pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang lebih panjang kepada masyarakat untuk memperbaiki kendaraan yang tidak lulus uji KIR.
Baca juga: Beauty Kontes untuk Kepala OPD Ponorogo, Cara Unik Bupati Evaluasi Kinerja
"Yang kita cek saat uji kir adalah sistem rem, sistem penerus daya, dan smoke tester untuk menguji kepekatan asap," papar dia.
Untuk biaya uji KIR sendiri bervariasi tergantung tonase masing-masing kendaraan. Mulai Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Pemkab Ponorogo sendiri di tahun 2021 akan menurunkan target pendapatan dari KIR.
Baca juga: Sejumlah ASN Terlambat Masuk usai Libur Lebaran, Bupati Ponorogo Bakal Beri Sanksi
"Tahun 2021 target pendapatan dari UPT PKB justru diturunkan menjadi Rp 1,3 Miliar," pungkasnya.