jatimnow.com - Baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tulungagung, Joko Prasetyo (32) langsung diringkus tim Satreskrim Polres Ponorogo, lantaran terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat).
"Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan motor bernopol AE 6943 VK milik korban bernama Sumaryono," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (19/1/2021).
Nur Aziz menyebut, pada 11 Juli 2019 lalu korban memarkir motor Honda Supra-X di rumah Jalan Janoko, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo yang saat itu dalam kondisi kosong.
Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
"Rumah tersebut kosong karena korban bertempat tinggal di Jalan Ontorejo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo," ujar Azis.
Baca juga: Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?
Dari pengakuannya, korban selalu mengecek kondisi rumah, termasuk motor. Itu dilakukan sambil memberi makan ayam ternaknya. Hal yang janggal terjadi saat Sumaryono mengecek rumahnya pada pukul 4.30 WIB, 17 Juli 2019. Karena korban melihat pintu depan rumah rusak dan terbuka bekas congkelan.
"Saat dilihat di dalam rumah, ternyata motor beserta kunci dan STNK yang menempel di motor tersebut hilang," tambahnya.
Baca juga: Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut
Dari itu korban melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan. Ternyata setelah diselidiki, pelaku sudah masuk ke rutan sehingga ditangkap saat keluar dari rutan tersebut.
Sebelum ditangkap lagi, Joko mendekam di Rutan Tulungagung selama 1 tahun 6 bulan karena tindak pidana pencurian. Motor hasil curian di Ponorogo tersebut digunakan Joko dalam aksi pencuriannya di Tulungagung.