Pixel Codejatimnow.com

Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria asal Galis, Bangkalan, ditangkap polisi saat berjualan sate di Cianjur, Jawa Barat. Ternyata ia merupakan salah satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sedang melarikan diri.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku ada 3 orang yakni M, AR (21) dan A (30) warga Kecamatan Galis, Bangkalan. Dari ketiga pelaku itu polisi sebelumnya telah mengamankan M.

"Sebelumnya M sudah diamankan dan tersisa A dan AR," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Febri mengatakan, dari pelaku M lalu polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan bisa mendeteksi keberadaan A dan AR. Polisi juga berhasil mengungkap cara pelaku menjual motor yakni melalui Facebook.

"Setelah kami selidiki, AR ini menjual hasil curiannya melalui Facebook. Sehingga kami telusuri dan berhasil meringkus AR saat bertransaksi," tambahnya.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Setelah itu, polisi kembali berhasil meringkus A yang berada di Jawa Barat. Saat petugas mendatangi A, ia sedang berjualan sate di sekitar Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur.

"Untuk pelaku A kami tangkap saat sedang berjualan sate," pungkasnya.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Setelah ketiganya ditangkap, diketahui bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di 6 titik di Bangkalan.

Kini para pelaku harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.