jatimnow.com - Pemuda Tulungagung AOD (22) warga Desa Sumberejokulon Linkungan II, Kecamatan Ngunut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut. Ia ditangkap saat hendak menggadaikan motor milik tantennya kepada seseorang di wilayah Blitar.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah ibunya. Korban hendak membersihkan rumah ibunya tersebut.
Tak lama kemudian anak korban datang menyusul dengan mengendarai motor. Setelah selesai membersihkan rumah, mereka keluar untuk mencari makan.
"Motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan dikunci, korban keluar bersama anaknya untuk mencari makan," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga:
Supeltas di Tulungagung Gadaikan Motor Rental
Tak lama kemudian korban kembali ke rumah ibunya. Saat masuk korban kaget karena melihat sepeda motor sudah tidak ada. Korban mencurigai tersangka yang tak lain masih merupakan keponakannya sendiri. Karena selama ini tersangka tinggal di rumah tersebut.
"Korban sempat mencari keberadaan pelaku dan tidak diketemukan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut", sambungnya.
Baca juga:
Gadaikan Motor Teman, Pria Brebes Ditangkap Polres Tulungagung di Bogor
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka mendeteksi tersangka berada di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar. Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat akan menggadaikan motor hasil curian tersebut.
"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUHPidana", pungkasnya.