jatimnow.com - Pemkab Banyuwangi menyiapkan pusat pelayanan publik khusus bagi nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar. Pusat pelayanan tersebut bakal membantu pengurusan izin nelayan hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.
"Selama ini banyak masukan terkait proses pengurusan perizinan bagi nelayan. Karena itu, kami akan membuat pusat pelayanan khusus nelayan yang nantinya bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait," kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Selasa (19/1/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muncar, Supinah. PPP Muncar merupakan UPT bidang perikanan tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim. Turut hadir, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi.
Baca juga: Jatim Digifest Digelar di Tuban, Indikator Digitalisasi Segala Sektor
Saat ini, berdasarkan regulasi, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sementara perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim.
"Proses perizinan itulah yang menjadi tantangan bagi kita, agar bisa dengan mudah dan cepat membantu kawan-kawan nelayan. Karena itu, jika memungkinkan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, Banyuwangi akan membangun pusat pelayanan publik khusus nelayan yang ide awalnya dibuka untuk membantu dan memberdayakan para nelayan," jelasnya.
Misalnya, sambung Bupati Anas, pengurusan perizinan kapal di atas 5 GT hingga 30 GT yang kewenangan berada di Pemprov Jatim. Sementara di atas 30 GT di pusat.
"Nah hal semacam ini, pemkab ingin memfasilitasi agar nelayan bisa mengajukan izin cukup di satu desk saja. Kalau untuk kapal di bawah 5 GT saat ini tidak ada kendala karena di bawah kewenangan pemerintah daerah," ungkapnya.
Bupati Anas menjelaskan, pusat pelayanan publik untuk nelayan tersebut akan dibuat semacam gerai perizinan perikanan yang nantinya terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur dan kementerian.
Nantinya ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung dengan Pemprov Jatim dan kementerian. Atau bahkan ada petugas Pemprov Jatim dan kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik tersebut.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I Kinerja Penegakan dan Layanan Hukum KI
"Saya akan meminta arahan serta dukungan dari Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi ini semacam kantor perwakilan pelayanan publik di pelabuhan yang fokus urusan nelayan. Semoga 1-2 bulan ini sudah bisa beroperasi," tambahnya.
Dengan pusat pelayanan publik ini, proses pelayanan kepada nelayan akan lebih efektif. Cukup datang ke gerai perizinan yang sudah terintegrasi dengan provinsi tersebut.
"Dan bukan hanya izin, nanti semua program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir berpusat di gerai pelayanan tersebut. Segala informasinya dan cara mengaksesnya ada di sana," jelasnya.
Sementara Kepala UPT PPP Muncar, Supinah menyatakan siap berkolaborasi bersama pemkab dan stakeholder terkait untuk memfasilitasi urusan perizinan kapal nelayan, khususnya kapal di atas 30 GT yang kewenangannya ada di pusat.
"Kami siap memfasilitasi. Kapal di atas 30 GT akan dikumpulkan. Lalu kita undang KSOP untuk menjembatani perizinannya. Kita bisa buka gerai sehingga perizinannya bisa diurus di tempat. Sehingga lebih mudah," kata Supinah.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Platinum untuk Kinerja dan Governansi Istimewa
Untuk melancarkan hal tersebut, Supinah mengimbau agar para pemilik kapal di atas 50 GT sudah melengkapi dokumen dan mengisi form pengajuannya secara lengkap.
"Saat tim KSOP datang, semuanya harus sudah siap. Jangan sampai perizinannya terhambat gara-gara syaratnya masih kurang," kata Supinah.
Menanggapi hal itu, Anas pun meminta jajarannya untuk melakukan jemput bola membantu nelayan menyiapkan berbagai persyaratannya.
"Dinas terkait saya minta menyiapkan tim khusus untuk melakukan pendataan kapal 30 GT. Siapa pemiliknya dan dokumen apa saja yang kurang. Nanti juga bakal didampingi pengisian form-nya," pungkas Anas.