jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menetapkan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah menjadi bupati dan wakil bupati, Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni mengatakan penetapan paslon bupati dan wabup dapat dilaksanakan karena dalam Pilkada Gresik 2020 tidak ada gugatan yang dilakukan oleh paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaksanaan tahapan Pilkada Gresik 2020 berjalan lancar. Tidak ada juga klaster penyebaran baru Covid-19 ini. Tingkat partisipasi pemilih di Gresik juga yang tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 88 persen," kata Roni di ballroom Aston Hotel Gresik.
Baca juga: Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK
Ia mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada masyarakat Gresik dan juga kepada kedua pasangan calon yang hadir dalam penetapan oleh KPU.
"Tidak ada sengketa (pilkada), kedua paslon hadir dalam rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Harapan kami semua masyarakat bisa mencontoh, guyub dan bersama-sama membangun Gresik," tukas Roni.
Baca juga: Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza
Bupati terpilih, Fandi Ahmad menyebut kemenangan dirinya merupakan kekendak Allah SWT. Ia berpesan mulai sekarang tidak ada lagi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 lagi, yang ada adalah persatuan.
"Kita butuh kolaborasi dan kekompakan karena tantangan menuju Gresik baru juga cukup besar. Gresik butuh investasi untuk kesejahteraan masyarakat, karena itu kami butuh dukungan semua eleman. Termasuk dukungan dari Pak Qosim dan dokter Alif. Mereka tetap saudara," katanya.
Baca juga: MK Juga Gelar Sidang Sengketa Pilbup Lamongan dan Banyuwangi
Sementara itu paslon nomor urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif yang juga turut menghadiri acara ini menyampaikan selamat atas terpilihnya paslon nomor urut 2 Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah.
"Dengan hati yang tulus kami mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih. Teruslah berjuang untuk Gresik yang lebih baik lagi," ujar Qosim.