Penganiaya Penggali Kubur di Surabaya Dibekuk, Pelaku Mengaku Mabuk

Minggu, 24 Jan 2021 14:24 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku dan barang bukti bambu yang dipakai menganiaya penggali kubur diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya

jatimnow.com - Setelah sepekan kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian, Bagus (28) pelaku penganiayaan terhadap Susarmono (57), penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih akhirnya ditangkap.

Pemuda asal Medokan Semampir V, Surabaya itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Sabtu (23/1/2021).

Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana mengatakan, tersangka ditangkap setelah beberapa hari sempat kabur. Pelaku ditangkap di Surabaya Timur oleh Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Zainul Abidin.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

"Setelah kejadian langsung kabur. Berkat ketekunan tim reskrim akhirnya berhasil kami tangkap di sekitar wilayah Gununganyar," ujar Subiyantana. Minggu (24/1/2021).

Baca juga:  Gegara Gerobak, Penggali Kubur di Surabaya Dianiaya Teman Sendiri

Subiyantana menambahkan, pelaku dan korban merupakan teman seprofesi sebagai penggali kubur di TPU Keputih.

Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penganiayaan itu terjadi saat korban dan temannya, Aril sedang mengangkat batu dan pasir menggunakan gerobak.

\

Datanglah dua temannya untuk meminjam gerobak, salah satunya pelaku Bagus. Karena belum selesai, Aril tidak meminjamkan gerobak itu.

Jawaban Aril itu lantas membuat Bagus dan temannya emosi hingga berusaha memukul Aril. Melihat itu, korban Susarmono mencoba melerai, tapi malah dipukul dengan tangan dan bambu hingga terluka dan pingsan.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

"Dia mengaku dalam keadaan mabuk sehingga emosi saat dilerai korban dan dianggap berpihak kepada saksi bernama Aril," jelasnya.

Akibat perbuatannya Bagus harus mendekam di tahanan Mapolsek Sukolilo dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada mata.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler