Machfud Arifin Sebut Pilwali Surabaya 2020 Jauh dari Prinsip Jurdil

Selasa, 26 Jan 2021 20:52 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Machfud Arifin (kiri) dalam persidangan di MK

jatimnow.com - Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin menyebut bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil (jurdil).

Hal itu disampaikan Machfud Arifin yang menjadi pemohon prinsipal dalam persidangan sengketa hasil Pilwali Surabaya 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dilihat jatimnow.com, Selasa (26/1/2021).

"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati dan kebijaksanaan Yang Mulia, yang telah menerima permohonan kami, terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Surabaya yang jauh dari prinsip jujur dan adil," ujar Machfud Arifin saat menyampaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Machfud Arifin yang dalam Pilwali Surabaya 2020 berpasangan dengan calon wakil wali kota Mujiaman Sukirno menambahkan, sepanjang proses pilwali, paslon nomor urut 02 tidak hanya berkompetisi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Eri Cahyadi-Armudji.

"Tapi kami melawan sistem yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), mulai keterlibatan wali kota (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat itu) sebagai top manajer di Pemkot Surabaya, para kepala dinas, kepala pemerintahan, aparatur sipil negara sampai keterlibatan para lurah," bebernya.

Yang membuat pihaknya prihatin, lanjut Machfud, Wali Kota Risma saat itu menyampaikan pesan-pesan terus berulang, ajakan yang tidak elok.

Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

"Kebersamaan kita selama 10 tahun. Melanjutkan pembangunan. Jika tidak memilih nomor 1, maka Surabaya akan hancur. Itu disampaikan secara tertulis," terang Machfud Arifin.

\

Mantan Kapolda Jatim ini mengakui harapannya muncul kembali di hadapan Majelis Hakim MK melalui forum penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

"Kami percaya dengan kebijaksanaan Yang Mulia. Kami berharap kenegarawanan Yang Mulia," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang

"Kami menyakini hukum bukan alat politik untuk menghancurkan, akan tetapi hukum adalah instrumen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," papar Machfud Arifin.

Paslon nomor urut 02 ini memohon kepada majelis hakim MK untuk diberikan keadilan.

"Kami mohon diberikan ruang yang cukup untuk membuktikan hingga akhir proses bahwa pemilihan kepala daerah Surabaya telah berjalan tidak secara jujur dan adil," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler