jatimnow.com - Penyelesaian sengketa pemberitaan di media siber tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau meminta berita dihapus secara sepihak.
Mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, H. Samiadji Makin Rahmat, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forum Komunikasi Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Samiadji, UU Pers menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penyelesaian sengketa produk jurnalistik.
Karena itu, setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.
"Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa sendiri. Jalur pertama adalah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan UU ITE atau pidana," terangnya.
Ia menjelaskan, perusahaan pers digital merupakan media yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui internet dengan memenuhi ketentuan UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Media juga wajib memiliki penanggung jawab, struktur redaksi yang jelas, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan paling sering dipicu dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, kesalahan data, hingga permintaan menghapus berita lama.
Samiadji mengingatkan, permintaan penghapusan berita tidak dapat dilakukan begitu saja, termasuk melalui penyedia layanan hosting.
"Hosting hanya menyediakan infrastruktur digital. Mereka tidak memiliki kewenangan menilai atau menghapus produk jurnalistik tanpa mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Baca juga:
Harliantara: Hak untuk Dilupakan Tak Boleh Kebiri Kemerdekaan Pers
Ia mencontohkan kasus yang menimpa salah satu media siber ketika narasumber mengirim somasi kepada penyedia hosting agar sebuah berita diturunkan dengan dasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers apabila dilakukan tanpa rekomendasi Dewan Pers.
Dalam paparannya, Samiadji menjelaskan penyelesaian sengketa pers dilakukan secara bertahap. Tahap pertama melalui hak jawab dan hak koreksi.
Jika belum selesai, perkara dapat dimediasi atau diadukan ke Dewan Pers untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Apabila penyelesaian belum tercapai, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata.
Baca juga:
Diskominfo Jatim Akui Ada Gap Aturan Penghapusan Konten dengan Hosting Luar Negeri
Sementara jalur pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium jika ditemukan unsur pidana di luar produk jurnalistik.
Ia juga mengingatkan perusahaan pers agar memperkuat proses verifikasi, mengonfirmasi seluruh pihak yang diberitakan, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta menyediakan kanal hak jawab yang mudah diakses publik.
"Kalau ada keberatan terhadap berita, jangan buru-buru menghapus. Lakukan ralat atau pembaruan sesuai mekanisme jurnalistik agar publik tetap mendapatkan informasi yang utuh," tuturnya.
Samiadji menegaskan, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik.
Untuk itu, penyelesaian sengketa pemberitaan perlu mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-85895-forum-pemred-smsi-jatim-sengketa-berita-wajib-lewat-uu-pers