jatimnow.com - Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menutup sementara The Forest Cafe yang terletak di Jalan Rimbakaya.
Penutupan kafe itu dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono menjelaskan pelanggaran itu karena kafe diduga menerima pengunjung 25 persen lebih dari kapasitas.
Baca juga: Cafe & Karaoke Kediri Digrebek Polda Jatim, Pemilik Bantah Sediakan Striptis
"Otomatis kan menyebabkan kerumunan. Itu hasil pengawasan kami dan Polres Madiun Kota, di lokasi ini (The Forest Cafe, red) terbukti melanggar protokol kesehatan," tegasnya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pilihan Pembaca: Kafe di Surabaya Digerebek hingga Khofifah Tinjau Vaksinasi
Menurutnya, penutupan kafe itu merupakan teguran dan sifatnya sementara. Penutupan selain berdasarkan pantauan petugas di lapangan, juga adanya informasi dari warga sekitar.
"Sebelum menutup, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan," ujar dia.
Baca juga: Kafe di Kusuma Bangsa Surabaya Digeberek, Puluhan Pemandu Lagu Diamankan
Selanjutnya, penutupan sementara itu akan dilaporkan ke Wali Kota Madiun Maidi dan tim Satgas Covid-19 terkait langkah selanjutnya.
"Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang," tandasnya.