Pixel Codejatimnow.com

Cafe & Karaoke Kediri Digrebek Polda Jatim, Pemilik Bantah Sediakan Striptis

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Suasana di NEO Cafe & Karaoke di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Suasana di NEO Cafe & Karaoke di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Manajemen NEO Cafe & Karaoke di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tak membantah adanya penggerebekan oleh Polda Jawa Timur. Penggrebekan itu dilakukan Senin (23/5/2022) tengah malam hingga dini hari.

Berdasarkan informasi, penggrebekan itu dilakukan oleh Unit III Subdit IV Renakta, Polda Jawa Timur berkaitan dengan tindak asusila yang ada di dalam salah satu ruangan karaoke di NEO Cafe & Karaoke tersebut.

Dari penggerebekan itu, tim mengamankan kondom dan tisu bekas pakai, pakaian dalam wanita, serta uang tunai lebih dari Rp5 Juta dari kasir dan sejumlah wanita pemandu lagu.

Namun, pemilik NEO Cafe & Karaoke, Sudarsono mengaku tak mengetahui pasti aktivitas di dalam room 19 itu. Namun dia berani menjamin, tak sampai ada tarian stripstis di dalamnya.

Dia juga mengaku perempuan atau pemandu lagu yang ada dalam ruangan tersebut bukan dari pihak manajemen. Melainkan permintaan tamu langsung ke karyawannya.

"Perempuan itu bukan dari manajemen. Itu ada tamu yang datang terus suruh memanggilkan pemandu lagu ke waiters itu karyawan itu. Tahu-tahu ada kejadian itu, anggota Polda (Jatim) berpatroli di situ,” kata Sudarsono, Jumat (27/5/2022).

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Kafe di Surabaya Digerebek hingga Khofifah Tinjau Vaksinasi

Baca Juga: NEO Cafe & Karaoke di Kediri Tutup Pasca-Penggerebekan Polda Jatim

Dini hari usai penggerebekan itu, 5 karyawan Sudarsono dan 3 pemandu lagu dibawa ke Polda Jawa Timur. Sudarsono juga datang untuk dimintai keterangan. Saat ini, 2 orang karyawan ditahan, DW dan AA yang diduga menjadi makelar pemandu lagu untuk para tamu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga:
Kafe di Kusuma Bangsa Surabaya Digeberek, Puluhan Pemandu Lagu Diamankan

“Yang dibawa hanya 5 bersama pemandu lagu 3. Yang nggak dipulangkan 2,” tambah Sudarsono.

Selama ini menurut Sudarsono, pihaknya sudah memasang larangan terkait tindakan asusila di dalam ruang karaokenya. Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas untuk dua karyawan yang saat ini ditahan oleh Polda Jawa Timur.