jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun menaikan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan kenaikan denda bagi pelanggar prokes itu agar ada efek jera bagi pelanggar dan warganya sadar akan protokol kesehatan.
Baca juga: Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta Diganjar Hadiah Umrah
"Denda operasi yustisi prokes kami naikkan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar sehingga tingkat kesadaran terus meningkat," kata Ning Ita, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Digitalisasi dan Layanan Kesehatan Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan
Wali kota perempuan pertama di Kota Onde-onde ini menambahkan, selama pelaksanaan PPKM dua minggu angka terpapar Covid-19 menurun. Namun angka pelanggar protokol kesehatan meningkat.
"Pelanggar perorangan sebanyak 730 dengan denda Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 120 pelanggar yang melanggar jam malam. Akhirnya dikenakan denda Rp 200 ribu per pelaku usaha. Semua denda tersebut masuk ke dalam kas daerah," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Platinum untuk Kinerja dan Governansi Istimewa
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kenaikan denda itu mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dimana denda maskimal sebesar Rp 200 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi saya meminta teman-teman juga ikut mensosialisasikan. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat biar ada efek jera, Bu wali sudah mengumumkan jika denda naik jadi Rp 100 ribu per tanggal 29 Januari," katanya.