Korban Cabut Laporan, Pemukul Petugas Pemulasaran di Kota Malang Bebas

Minggu, 31 Jan 2021 16:54 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Dua pemukul petugas pemulasaran jenazah saat diamankan di Mapolresta Malang Kota

jatimnow.com - Petugas pemulasaran jenazah di Kota Malang yang menjadi korban pemukulan mencabut laporan polisi yang dibuatnya. Dua pelaku, MHN dan BHO yang sebelumnya diamankan kini bebas.

DS, selaku korban mencabut laporannya di Mapolresta Malang Kota. Kedua pelaku akhirnya bebas pada Sabtu (30/1/2021) setelah videonya viral di media sosial dan diamankan pada Kamis (29/1/2021).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan bila kedua pelaku bebas setelah korban mencabut laporan dan memutuskan untuk berdamai.

Baca juga: Sekelompok Pria Arogan Hajar Pengguna Jalan di Lamongan Cuma Gegara Ini

Baca juga:  

Baca juga: Aniaya Perangkat Desa di Makam, Pria Kediri ini Jelaskan Alasan

"Sudah ada surat perdamaian dan juga pencabutan perkara. Lalu korban juga berjanji tidak menuntut di kemudian hari. Keduanya sudah kembali ke rumah, korban juga sudah pulih pascadirawat di RS (rumah sakit)," ungkap Leonardus, Minggu (31/1/2021).

\

Menurut Leonardus, penyelesaian kasus itu sah secara hukum sesuai mekanisme alternative dispute resolution (ADR). Harapannya kejadian seperti itu bisa menjadi pembelajaran semua orang dan tak ada masalah serupa.

Baca juga: Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan

"Intinya siapapun yang melakukan ancaman hingga kekerasan pada petugas pemakaman bakal kami tindak tegas," tandasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler