jatimnow.com - Petugas pemulasaran jenazah di Kota Malang yang menjadi korban pemukulan mencabut laporan polisi yang dibuatnya. Dua pelaku, MHN dan BHO yang sebelumnya diamankan kini bebas.
DS, selaku korban mencabut laporannya di Mapolresta Malang Kota. Kedua pelaku akhirnya bebas pada Sabtu (30/1/2021) setelah videonya viral di media sosial dan diamankan pada Kamis (29/1/2021).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan bila kedua pelaku bebas setelah korban mencabut laporan dan memutuskan untuk berdamai.
Baca juga: Sekelompok Pria Arogan Hajar Pengguna Jalan di Lamongan Cuma Gegara Ini
Baca juga:
Baca juga: Aniaya Perangkat Desa di Makam, Pria Kediri ini Jelaskan Alasan
- Diduga Salah Ambil Jenazah, Petugas Pemulasaran di Kota Malang Dipukul
- Pemukul Petugas Pemulasaran Jenazah di Kota Malang Diamankan
"Sudah ada surat perdamaian dan juga pencabutan perkara. Lalu korban juga berjanji tidak menuntut di kemudian hari. Keduanya sudah kembali ke rumah, korban juga sudah pulih pascadirawat di RS (rumah sakit)," ungkap Leonardus, Minggu (31/1/2021).
Menurut Leonardus, penyelesaian kasus itu sah secara hukum sesuai mekanisme alternative dispute resolution (ADR). Harapannya kejadian seperti itu bisa menjadi pembelajaran semua orang dan tak ada masalah serupa.
Baca juga: Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan
"Intinya siapapun yang melakukan ancaman hingga kekerasan pada petugas pemakaman bakal kami tindak tegas," tandasnya.