jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, sebagai termohon menyatakan gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon 01 Yusuf Widyatmoko-Riza Aziziy dalam sengketan Pilkada Banyuwangi 2020 tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
"Permohonan dari pemohon (Yusuf-Riza) tidak jelas dan kabur," tegas Kuasa Hukum KPU Banyuwangi, Miftakhul Huda dalam penyampaian eksepsi KPU di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Huda menyebut bahwa gugatan paslon 01 tidak relevan karena tidak ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah Patahkan Tudingan Yusuf-Riza
"Proses rekapitulasi juga sudah selesai dan rekomendasi tidak ada yang tidak dilaksanakan," tambahnya.
Huda menambahkan, seluruh saksi, baik paslon Yusuf-Riza maupun Ipuk Fiestiandani-Sugirah telah menandatangani berita acara rekapitulasi di seluruh TPS.
Bahkan saat ditanya oleh Hakim MK, pihak Yusuf-Riza membetulkan bahwa semua saksinya telah menandatangani berita acara penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
"Pemohon, apakah saksi Anda tanda tangan di semua TPS?" tanya Hakim MK, Saldi Isra.
"(Saksi TPS) tanda tangan yang mulia," jawab kuasa hukum 01, Ikhwan Fakhrojih.
KPU juga menjawab 16 laporan yang dilayangkan oleh kubu paslon 01, di mana hanya tiga laporan saja yang diteruskan ke KPU dan telah ditindaklanjuti sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk menuding KPU tidak profesional.
Baca juga: Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza
Seperti adanya tuduhan petugas KPPS di beberapa TPS yang dianggap tidak adil, karena melakukan foto bersama dengan menunjukkan dua jari. KPU menunjukkan bukti bahwa foto para petugas KPPS juga menunjukkan salam 1 jari.
"Untuk laporan itu seperti yang terjadi di TPS 3 Kecamatan Blimbingsari, dalam foto tersebut petugas KPPS tidak hanya menunjukkan 2 jari, tapi juga ada yang 1 jari. Kami sudah melampirkan bukti fotonya," jelas Huda.
Atas dasar itulah, KPU Banyuwangi meminta kepada Majelis Hakim MK agar menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh pemohon.
"Kemudian menyatakan benar seluruh keputusan KPU Banyuwangi terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten," tambahnya.
Baca juga: MK Juga Gelar Sidang Sengketa Pilbup Lamongan dan Banyuwangi
Jawaban KPU ini juga diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi. Menurut Komisioner Bawaslu, Hasyim, semua laporan paslon 01 sebanyak 16 laporan sudah ditindaklanjuti.
Dari sejumlah pengawasan yang dilakukan Bawaslu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Seperti pemberian insentif RT-RW di Kecamatan Gambiran dan guru ngaji di Kecamatan Kabat, tidak ditemukan unsur kampanye pemilihan yang dilakukan pejabat negara.
"Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran," ungkap Hasyim.
Adapun terkait tudingan bahwa bantuan sosial (bansos) digunakan untuk kampanye, Bawaslu menyebut bahwa sepanjang penyelenggaraan pilkada tidak pernah menerima laporan atau tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.