jatimnow.com - Berita kelompok pesilat pengeroyok dan pelempar paving ke perempuan ditangkap menjadi pilihan pembaca pertama pada Rabu (3/2/2021).
Kemudian di urutan kedua adalah sopir angkutan umum yang tabrak polantas diancam 15 tahun penjara. Selanjutnya sopir pikap yang tabrak siswi hingga tewas akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur berada di urutan ketiga.
Redaksi merangkum ketiga berita itu:
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 Jomblo Dilarang Iri
Kelompok Pesilat Pengeroyok dan Pelempar Paving ke Perempuan Ditangkap
Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 8 pria yang mengeroyok dan melempar paving ke Rosalia May Dwinanti Sujarwo hingga korban dirawat di rumah sakit.
Pelemparan paving oleh gerombolan orang tak dikenal itu terjadi di Jalan Ahmad Yani Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (31/1) malam.
Kedelapan pelaku yakni MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17) ketujuhnya warga Kabupaten Sidoarjo. Satu lagi adalah HDR (19) asal Manukan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Jangan Ditiru Maszeeh!
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan kedelapan pelaku ini merupakan pesilat dari salah satu perguruan.
Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara
Sopir angkutan umum yang menabrak anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Probolinggo ditetapkan tersangka.
Ahmad Antoni (28), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Mata Air Abadi, Onar Perguruan Silat, Kebakaran Toko Tekstil
Sempat Kabur, Sopir Pikap Tabrak Siswi hingga Tewas Menyerahkan Diri
DMA, sopir pikap yang sempat kabur setelah menabrak satu pelajar putri hingga tewas di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo menyerahkan diri ke polisi.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Ponorogo, Iptu Immanuddin menjelaskan terungkapnya tabrak lari itu setelah pihaknya mendapatkan info dari saksi yang melihat nopol kendaraan pikap itu. Saat itu saksi menyebut nopol AE 9330 tanpa ada huruf belakang.