jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Putra Susilo (23), warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo setelah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan pelaku membawa korban yang masih di bawah umur hingga 3 hari.
"Kronologis tanggal 4 Januari korban dan pelaku sudah janjian untuk ketemuan di salah satu tempat," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Dari penyidikan, korban dan tersangka berkenalan di media sosial Facebook.
"Saat bertemu di kos pukul 23.00 Wib, ketika rekan-rekannya sudah pulang, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, setelah 3 hari kemudian tersangka membawa pulang korban ke rumahnya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu dan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," tukasnya.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Di depan petugas, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukannya 3 kali.
"Sudah tiga kali, tidak saya paksa. Tapi saya janjikan akan bertanggung jawab," kata Putra.