jatimnow.com - Safi’i Umam (24) warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan dan menipu warga.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi mengatakan modus dari pelaku yang mengaku sebagai polisi itu dengan mengirim pesan massenger Facebook kepada para korban dengan akun bernama Wiyogo. Pelaku mengaku menjadi anggota Polsek Poncokusumo dengan nama Bripka Jurna Afrianto.
"Jadi dalam pesan, pelaku mengirim pesan jika korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Jika namanya ingin dihapus, korban harus mengirim uang Rp 1 juta agar tak dikejar petugas," jelas Lutfi, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Bila tidak dituruti, pelaku mengancam bakal menaikkan biaya hapus nama korban. Karena takut, korban bernama Muhammad Koifin Hamzah yang juga warga Poncokusumo melapor ke polisi dan membuat laporan. Polisi yang mendapat laporan kemudian memancing pelaku.
"Jadi biar transaksinya tunai saja biar ketemuan. Saat pelaku muncul dan korban mau memberikan uang, anggota Polsek Poncokusumo langsung mengamankan," ujarnya.
Baca juga: 3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Ia berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya dan berhati-hati, bila khawatir lebih baik berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone bukti chatting kepada banyak calon korban yang mendapat pesan sama," pesannya.
Baca juga: Ahmad Dani Ditipu Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Gadungan
Pelaku dijerat Pasal 45 A Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 368 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 379 a KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandasnya.