Tembakan Polisi Bubarkan Pesta Sabu, Dua Pecandu dan Pedang Diamankan

Rabu, 10 Feb 2021 16:23 WIB
Reporter :
Moch Rois
Dua peserta pesta sabu diamankan di Mapolsek Pasrepan, Polres Pasuruan

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pasrepan, Polres Pasuruan menggerebek pesta sabu di sebuah rumah kosong Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, kabupaten setempat. Dua pecandu diamankan berikut barang bukti.

Penggerebekan sekitar pukul 22.15 Wib, Selasa (9/2/2021) itu diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan tembakan peringatan oleh polisi. Dua orang diringkus, satu lainnya berhasil lolos.

"Yang terlibat pesta narkoba jenis sabu itu tiga orang. Dua berhasil kami tangkap, satu lainnya kabur," jelas Kapolsek Pasrepan, AKP Supriadi, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu

Dua pecandu narkoba yang ditangkap itu bernama Sihabur Romli (20), sopir pengangkut mebel dan Masduki alias LE (23), seorang pengangguran. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasrepan.

"Kedua tersangka ini sudah sekitar 6 bulan menjadi pemakai sabu. Kadang mereka juga nyambi sebagai kurir jika teman mereka butuh sabu," papar Supriadi.

Baca juga: 3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu

Supriadi menyebut bahwa kedua tersangka ini terkenal licin. Butuh usaha keras bagi anggotanya untuk menangkap mereka.

\

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa satu tersangka yang kabur merupakan pemasok sabu kepada kedua tersangka. Pemasok yang kini DPO itu berinisial SU, juga warga Kecamatan Pasrepan.

"Kaburnya DPO berinisial SU dan melawannya tersangka Sihabur Romli serta Masduki, membuat kami melesakkan tembakan peringatan. Gesitnya SU membuat kami kehilangan jejak. Namun senjata tajam jenis pedang milik SU yang tertinggal berhasil kami sita," ungkapnya.

Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci

Selain pedang, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu adalah seperangkat alat isap sabu yang sudah habis dipakai dan satu poket sabu seberat 0,35 gram.

"SU adalah DPO pengedar sabu asal Desa Sibon yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polsek kami. Cepat atau lambat akan kami bekuk," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler