jatimnow.com - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A), Ponorogo berupaya meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di tahun 2021.
Kepala Dinsos Ponorogo, Supriadi mengatakan pihaknya berupaya akan memenuhi lima klaster hak anak.
Kelima klaster itu adalah klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus.
Baca juga: Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening untuk Penyandang Disabilitas
"Mulai 2019, kami telah melakukan self assesment dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim," katanya, Selasa (16/2/2021).
Di tahun 2019, Dinsos Ponorogo juga telah melakukan self assesment dari instrumen kementerian di angka 687 yang berada di tingkatan madya.
"Di tahun 2021, saya yakin tembus di angka 700 - 800. Sehingga bisa meraih penghargaan KLA tingkat Nindya," ujarnya optimis.
Selain itu, kata dia, beberapa kelompok masyarakat, organisasi dan lembaga menginisiasi KLA.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) juga mendeklarasikan layak anak melakukan kegiatan evaluasi ada pesantren ramah anak, sekolah juga mensupport, lembaga bantuan hukum siap membantu dan asosiasi pengusaha sayang anak Indonesia memberikan donasi.
"Jadi kami mendapat banyak sudah dukungan," lanjutnya.
Baca juga: Rekomendasi Kemensos, Dinsos Jember jadi Barometer Kabupaten Lain
Menurutnya, dari 5 klaster memfokuskan dengan klaster hak sipil terutama pemenuhan adminduk. Mulai dari anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran serta Kartu Keluarga (KK).
"Kita kirim juga untuk poin-poinnya tentang kesehatan, berapa anak masuk jaminan kesehatan, penanganan kesehatan," paparnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas DP3AK Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengatakan penghargaan layak anak bukan juara lomba.
Tetap lebih bentuk apresiasi atau penghargaan dari daerah yang mempunyai komitmen tinggi terhadap perlindungan anak.
Baca juga: 46 Anak Surabaya Diamankan Polres Bangkalan, Cegat Truk di Jembatan Suramadu
"Mulai dari bagaimana pemenuhan hak anak, bagaimana pemenuhan hak sipil anak, bagaimana memfasilitasi anak bisa tumbuh dan kembang bisa hidup dan bahagia itu yang kita harapkan," terang Andriyanto.
Dia menjelaskan bahwa Kabupaten Ponorogo bersama Kabupaten Sampang dan Bangkalan yang belum memperoleh KLA.
Kabupaten Ponorogo, lanjutnya, bukan karena nilai dari klaster rendah, tapi tahun 2018 kesalahan administrasi.
"Setelah kita assesment secara mandiri, Insya Allah tahun 2020 sebenarnya karena pandemi dan tahun 2021 assesment mendapat nilai cukup tinggi. Kemungkinan minimal kategori Madya mudah-mudahan Nindya," pungkasnya.