jatimnow.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya buka suara soal klaim pengajuan izin pembangunan RS Siloam khusus Covid -19 di Superblok City Of Tomorrow (Cito) Kota Surabaya.
Bahkan dinkes menuntut bukti soal klaim tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, pernyataan yang dilontarkan pihak Humas RS Siloam Danang Kemayan Djati kemarin tidak benar.
Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Target jadi Tipe A Tahun Depan
"Tidak benar," ujar Feny sapaan Febria Rachmanita saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Feny menganggap, pernyataan yang dikeluarkan RS Siloam terkesan berbohong.
"Silahkan saja diminta buktinya, kalau yang bersangkutan sudah ajukan izin," tegasnya
Ia menjelaskan, sesuai keputusan Menkes 230/2021 untuk pedoman mendirikan RS darurat Covid-19.
“Jarak bangunan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat Covid-19 dengan bangunan fungsi lain minimal 20 meter, apabila menggunakan ventilasi alami untuk kepentingan ventilasi, pencahayaan dan dilusi udara. Jika menggunakan ventilasi mekanik, maka syarat lubang pemasukan udara luar (supply air) letaknya harus sejauh mungkin, tidak kurang dari 7.5 m dari keluaran exhaust bangunan tersebut/gedung sebelahnya,” pungkasnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sidak, mengatakan izin yang dimiliki Cito sampai saat ini masih IMB lama. Dengan kriteria bangunan berjenis hotel mal dan apartemen.
"IMB sebagai hotel, apartemen, kemudian mal. Tidak ada perubahan, tidak perizinan, dia menggunakan pekerjaan-pekerjaan dia membangun rumah sakit, ini kan ilegal," tegasnya.
Tak hanya itu, Imam juga menjelaskan secara ideal pembangunan gedung harus melalui mekanisme yang benar secara hukum. Dimulai dari mengurus perizinan, baru dilanjutkan dengan aktifitas pembangunan.
"Padahal sudah mengatakan, izin dulu baru melakukan aktifitas. Tapi ini melakukan aktifitas dulu baru nanti melakukan izin," tandasnya.
Baca juga: Pasien Keluhkan Pelayanan Farmasi, Ini Penjelasan RSUD RT Notopuro Sidoarjo
Hal yang sama dilontarkan juga oleh M Mahmud anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat. Ia menyebut RS Siloam juga mengakui selama ini tidak melakukan komunikasi dengan warga sekitar (Dukuh Menanggal).
"Pihak Siloam juga mengakui bahwa tidak ada komunikasi dengan warga maupun penghuni atau tenant Cito. Kita memang butuh rumah sakit, namun tidak boleh menghalalkan segala cara," ujarnya.
Ketua Fraksi Demokrat itu menyarankan kepada RS Siloam, untuk tidak memanfaatkan momentum pandemi seperti ini.
"Saran saya jangan memanfaatkan Pandemi Covid-19, untuk mengajukan izin rumah sakit yang memang dari dulu tidak diajukan," tandasnya.
Sebelumnya Humas RS Siloam Surabaya Danang Kemayan Djati mengklaim bahwa perizinan terkait pembangunan RS darurat Covid-19 telah diurus ke Dinkes Kota Surabaya.
"Tidak mungkin kita tidak menyertakan izin. Karena kita sudah mempunyai banyak jaringan rumah sakit. Ini rumah sakit yang ke 40. Apalagi ini berkaitan dengan nyawa manusia," terangnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (17/2/2021) malam.
Baca juga: Pembangunan RS Surabaya Timur, Bukti Pemerataan Kesehatan Kota Pahlawan
Ia menjelaskan segala bentuk perizinan telah ia serahkan, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan seterusnya.
"Semua dokumen perizinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi," katanya.
Selain itu, Danang juga mengklaim saat menerima sidak Komisi A DPRD Kota Surabaya, pihaknya menjelaskan jika RS Siloam sudah memenuhi syarat operasional.
Ia juga menyebut, pihaknya sangat patuh dengan hukum, juga telah melengkapi syarat jarak aman antara RS dengan warga sekitar. Danang juga menjamin dampak kimia yang keluar dari RS sudah diantisipasi.
"Untuk limbah medis kita menggunakan jasa pihak ketiga yang berpengalaman. Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah," tandasnya.
Reporter: Niam