Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek

Rabu, 24 Feb 2021 18:12 WIB
Reporter :
Rony Subhan
Kayu jati ilegal yang disita dari salah satu rumah warga di Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) bersama Tim Resmob Polresta Banyuwangi menyita kayu jati dari perkarangan rumah Misno di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Penyitaan itu dilakukan tim gabungan sekitar pukul 13.00 Wib, Selasa (23/02/2021). Meski saat penggerebekan Misno tidak berada di rumah, tim ini menyita 4 batang kayu jati berukuran lumayan besar yang ditutupi daun kering.

Wakil ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna mengatakan, operasi gabungan itu berawal adanya laporan warga bahwa terdapat kayu ilegal.

Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada kayu ilegal di lokasi tersebut. Lalu kita minta anggota cek lapangan. Setelah positif baru kita lakukan operasi," terangnya, Rabu (24/2/2021).

Muchlisin menambahkan, untuk Misno, sang pemilik kayu saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Sementara barang bukti kayu jati telah diangkut da dititipkan di TPK Ringintelu.

Baca juga: Kayu Jati Ilegal Gagal Dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo, Milik Siapa?

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler