jatimnow.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas perkara hukum yang menimpanya.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel), " kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2/2021) dinihari.
Lembaga antirasuah baru saja menetapkan Nurdin sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Pegawai ATR BPN Kabupaten Malang Terjaring OTT, Peras Korban Puluhan Juta
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Mantan Bupati Bantaeng itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Kepada awak media, Nurdin mengaku kaget saat mengetahui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaannya menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Baca juga: KPK Periksa Mobil Sahat Simanjuntak dan Staf Ahli DPRD Jatim
"Tidak tahu apa-apa kami, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin.
Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Beber Kronologi Penangkapan Sahat CS, Ini Duit yang Digelapkan
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id