jatimnow.com - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang dibenarkan oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto membenarkan informasi tersebut. Menurutnya oknum tersebut memang pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang.
"Ya benar OTT dilakukan pada hari Senin siang kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Jalan Kawi Atas, Kota Malang," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
OTT dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku dimintai Rp85 juta saat kepengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan.
Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
"Korban mengaku diperas saat mengurus SHGB dan tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan. Oknum itu meminta uang kepada korban sebesar Rp85 juta agar berkasnya lebih cepat diproses," imbuhnya.
Dari penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti Rp40 juta dari tangan pelaku. Sekarang oknum tersebut sudah ditahan di kantor Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
"Korban juga tengah dimintai keterangan. Oknum ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut ditangkap atas dasar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar," tutupnya.