Pixel Codejatimnow.com

KPK Beber Kronologi Penangkapan Sahat CS, Ini Duit yang Digelapkan

Editor : Rochman Arief  Reporter : Rama Indra S.P
(foto: tangkapan layar)
(foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah APBD di Jawa Timur.

"Kronologis tangkap tangan ini diawali diterimanya informasi dari masyarakat. Mengenai dugaan penyerahan uang kepada salah satu anggota DPRD Jawa Timur terkait pengurusan dana hibah," Kata Johanis dalam video siaran channel YouTube KPK, seperti dilihat jatimnow.com, Kamis (15/12/22) malam.

Melibatkan empat orang tersangka diantaranya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS), staff ahli STPS (RS), Kades asal Robatal Sampang (AHA), dan orang kepercayaan AHA (IW).

Johanis menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat adanya dugaan transaksi penyerahan uang ijon dana hibah APBD provinsi Jawa Timur di tahun 2023 dan 2024.

"Tersangka AHA menyuruh IW dan tersangka STPS menyuruh RS. Lalu RS dan IW melakukan transaksi penyerahan uang tunai fee ijon Rp1 miliar di salah satu Mall di Surabaya, Selasa 13 Desember 2022" jelasnya.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Hadir Panggilan KPK Hari Ini

(foto: tangkapan layar)(foto: tangkapan layar)

Sementara kekurangan ijon sejumlah Rp1 miliar, direncanakan akan dilakukan transaksi lagi Jumat 16 Desember 2022.

Dari situ, KPK mengamankan empat tersangka dengan penjemputan di lokasi berbeda. Tersangka STPS bersama RS diamankan saat berada di Gedung DPRD Jatim. AHA dan IW diamankan saat berada di rumah kediamannya di Sampang, pada Kamis (15/12/22) pukul 20.30 WIB.

Kebenaran menguat, setelah tim KPK menemukan barang bukti, yaitu pecahan uang tunai rupiah dan mata uang dollar Singapora, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Untuk itu, keempat tersangka kini mengikuti proses penyidikan sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK, dimulai 15 Desember sampai 3 Januari 2023.

Menurut Johanis, kontruksi praktik perkara dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur ini sudah terjadi sejak tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu.

"STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan syarat pemberian uang muka atau ijon," terangnya.

Adapun AHA adalah pihak yang menerima tawaran, di mana ia merupakan seorang Kades asal Robatal, Sampang.

"Antara STPS dan AHA. Setelah adanya komitmen fee Ijon. Maka STPS mendapatkan bagian sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah, sedangkan AHA akan mendapat bagian 10 persen," terangnya.

Sedangkan praktik gelap antara STPS dan AHA ini telah terjadi sebanyak dua kali, tersalurkan di tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp40 miliar tiap tahunnya dan akan dilakukan kembali untuk alokasi tahun 2023 dan 2024.

Sehingga dalam perkara ini, STPS diduga telah menelan alokasi hibah APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp5 miliar.

Untuk itu, tersangka AHA Kades asal Robatal dan IW kurir transaksi, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat kesatu

Sementara, STPS Wakil Ketua DPRD Jatim dan RS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, juncto pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2021.

Untuk diketahui, kelanjutan kasus empat tersangka dalam dugaan kasus alokasi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur ini, KPK akan terus melakukan penelusuran dan penyelidikan atas STPS dan tiga tersangka lainnya.

Baca juga:
Tanggapan Ketua PCNU atas Penetapan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka KPK