Menolak Bayar Tagihan Hotel 2 Bulan, Kedok Jaksa Gadungan Terbongkar

Selasa, 02 Mar 2021 15:38 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tampang jaksa gadungan yang ditangkap tim dari Kejari Surabaya

jatimnow.com - Tim Intel Kejari Surabaya menangkap jaksa gadungan yang diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah. Pelaku disergap di hotel mewah, tempatnya menginap.

Jaksa gadungan tersebut bernama Abdussamad (38), warga Sambikerep, Surabaya itu ditangkap di salah satu hotel mewah di Surabaya barat, sekitar pukul 19.30 Wib, Senin (1/3/2021).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman menyebut bahwa pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari beberapa pihak hotel yang menagih biaya penginapan dengan total Rp 38 juta.

Baca juga: Aksi Jaksa Gadungan di Malang, Tipu Korbannya hingga Rp2 Miliar

"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar. Dia juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," jelas Fathur, Selasa (2/3/2021).

Barang bukti disita dari jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejari Surabaya

Baca juga: Tiga Jaksa Gadungan Diamankan Kejari Kabupaten Malang, Dua di Antaranya Wanita

Fathur menambahkan, usai menerima laporan dari sejumlah hotel yang dirugikan itu, Tim Intel Kejari Surabaya kemudian menangkap seseorang bernama Bagus. Ia ditangkap karena mengaku sebagai ajudan Abdussamad.

\

"Awalnya kami menangkap Bagus. Dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya barat," terangnya.

Baca juga: Ngaku Bertugas di Kejati Jatim, Jaksa Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta

Fathur menyebut bahwa jaksa gadungan itu tengah dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada korban lain.

"Kami masih interogasi apakah ada korban lain atau tidak. Setelah itu akan kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler