jatimnow.com - Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diringkus petugas gabungan dari Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Polsek Jatirejo.
Jaksa gadungan itu bernama Wahyu Iwan Sulistiyo (24). Dia ditangkap di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 Wib, Selasa (23/2/2021).
Pria bertubuh tambun itu menipu warga hingga ratusan juta rupiah. Saat beraksi, selain mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim, pelaku juga memakai seragam layaknya petugas Korps Adyaksa lengkap dengan id card, jaket dan masker dengan logo kejaksaan.
Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso mengatakan, modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa.
Kolase sang jaksa gadungan dan perangkat palsu yang dipakai saat menipu warga
Baca juga:
Aksi Jaksa Gadungan di Malang, Tipu Korbannya hingga Rp2 Miliar
"Pelaku melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai atau Jaksa Kejati Jatim. Ngakunya warga Madiun. Tidak bawa identitas. Semua identitas yang dibawa palsu," ungkap Ali, Rabu (24/2/2021).
Pelaku juga mengaku sebagai Direktur PT Azzahra Shinta Construction. Dia berhasil menipu dua warga dan meraup uang Rp 277.800.000.
Baca juga:
Tiga Jaksa Gadungan Diamankan Kejari Kabupaten Malang, Dua di Antaranya Wanita
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Hari Wahyudi menjelaskan, beberapa barang bukti turut disita dari pelaku, seperti id card palsu bertuliskan Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket dan masker berlogo Korps Adhyaksa serta id card PT Azzahra Shinta Construction.
"Pelaku berada di Polsek Jatirejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Diduga masih ada korban penipuan yang dilakukan pelaku," pungkasnya.