Pixel Code jatimnow.com

Aksi Jaksa Gadungan di Malang, Tipu Korbannya hingga Rp2 Miliar

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Rizal Adhi Pratama
Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2, kasus penipuan bermodus mengaku jaksa. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)
Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2, kasus penipuan bermodus mengaku jaksa. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Satreskrim Polres Malang menangkap 3 orang yang terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25). Ketiganya ketahuan melakukan penipuan bermodus menjadi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut, tersangka mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan dengan harga murah. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan," bebernya, Kamis (12/05/2022).

"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," terangnya.

Baca juga:
Tiga Jaksa Gadungan Diamankan Kejari Kabupaten Malang, Dua di Antaranya Wanita

Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi penipuan itu sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 lalu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga:
Menolak Bayar Tagihan Hotel 2 Bulan, Kedok Jaksa Gadungan Terbongkar

"Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari Rp2 miliar. Dan beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," jelas Donny.

"Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.