jatimnow.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur resmi diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021.
"Program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I dan II menunjukkan hasil signifikan. Saat awal tahun sempat delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi. Lalu sekarang terdapat 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah lainnya zona oranye (risiko sedang)," papar Jibril, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Jibril menambahkan, alasan memperpanjang PPKM Mikro kali ini karena dalam pemberlakuan PPKM sebelumnya menunjukkan tren positif, dengan 16 kabupaten dan kota di Jatim lepas dari zona merah Covid-19.
16 kabupaten dan kota itu adalah Bangkalan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Sampang, Pamekasan, Lumajang dan Lamongan.
Baca juga: PKK Jatim dan Unicef Berkolaborasi Geber Imunisasi Anak Pascapandemi
"Selama PPKM tahap I dan II serta PPKM mikro I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79 persen menjadi 34 persen," ungkapnya.
Meski demikian, Jibril mengimbau agar masyarakat di Jawa Timur untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Jangan sampai lengah dan terus tingkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Baca juga: Polda Jatim Gandeng Mahasiswa Kedokteran Sasar Vaksinasi Pada Remaja
Reporter: Ni'am Kurniawan