jatimnow.com - Seorang mucikari online yang sediakan anak di bawah umur untuk layanan seks threesome ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mucikari berinisial BD (39) itu merupakan warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara korban yang masih berusia 16 tahun berasal dari Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Siber melakukan patroli siber di media sosial. Dari itu terlacaklah transaksi layanan seks threesome yang melibatkan korban di Waru, Sidoarjo pada 25 Januari 2021.
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan tim itu langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel. Dari penggerebekan itu, korban dan dua orang laki-laki diamankan. Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap BD, sang mucikari.
"Yang bersangkutan (BD) ini diamankan anggota tak jauh dari lokasi. Dia tengah menunggu korban yang sedang ada di dalam hotel," terang Gatot, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
Bersama barang bukti, mucikari BD langsung digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, BD mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak November 2020 atau sudah tiga kali menjual korban ke para lelaki hidung belang.
"Tersangka ini modusnya menawarkan korban melalui media sosial Twitter. Kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksinya. Untuk layanan threesome, satu wanita dan dua laki-laki, tersangka mematok harga Rp 500 ribu. Rp 200 ribu diambil, sisanya diberikan ke korban," jelas Gatot.
Tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno. Ketika menawarkan korban ke kliennya, tersangka BD mengaku bahwa korban adalah istrinya.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
"Dari keterangan tersangka ini bilang jika korban adalah istrinya. Para pelanggannya pun akhirnya yakin dan mau. Tapi sebelum terjadi deal, korban juga minta foto calon pelanggannya. Apabila sudah saling sepakat, lantas ditentukan satu tempat," sambung Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy.
Selain menangkap tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya ponsel milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, mucikari kelahiran Bojonegoro itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.