jatimnow.com - Demi memenuhi kebutuhan hidup, HPL (41), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, tega menjajakan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang.
Ironisnya, anak yang dijajakan masih berusia dibawah umur. Praktek prostitusi anak dibawah umur ini sudah lama dilakukannya. Dalam sekali bercinta, HPL menerima bagian separuhnya.
"Kalau dapatnya seratus ribu, saya yang lima puluh (ribu rupiah)," kata HPL kepada polisi, Selasa (05/06/2018).
Baca juga: 5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar
Eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan HPL pada anak ketiganya berlangsung sejak setahun terakhir. Setiap ada hidung belang yang butuh, selalu menghubungi HPL.
Suami yang tak mampu menafkahi keluarga menjadi faktor utama HPL menjajakan anak perempuannya. Kasus ini, kini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Baca juga: Pemburu asal Malang Tewas Tertembak Teman di Blitar, Disangka Ayam Hutan
HPL kini diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan putrinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang kita jadikan tersangka ini adalah ibunya. Karena ibunya ini bertindak sebagai germonya atau mucikari dari anak tersebut," ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha.
Baca juga: Berangkat Pengajian, Warga Blitar Kok Malah Nyolong Sempak
Akibat perbuatannya, HPL akan dijerat dengan pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes