Pixel Code jatimnow.com

Kasus Salah Tangkap, 4 Anggota Satreskrim Polres Blitar Jalani Sidang Disiplin

Editor : Bramanta  
Foto: Pelaksanaan sidang disiplin anggota Polres Blitar. (Polres Blitar/jatimnow.com)
Foto: Pelaksanaan sidang disiplin anggota Polres Blitar. (Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polres Blitar menggelar sidang disiplin terkait perkara salah tangkap dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan. Terdapat 4 anggota Satreskrim Polres Blitar yang dihadapkan dalam sidang disiplin ini. Mereka adalah Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar Aiptu K beserta tiga anggotanya berinisial A,F dan A. Berdasarkan hasil sidang tersebut mereka dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa Aiptu K telah diputus bersalah dalam sidang disiplin di Mapolres Blitar dengan sanksi hukuman berupa penahanan 14 hari dan mutasi. Sedangkan tiga anggota lainnya yang juga terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa teguran tertulis dari Kapolres Blitar.

“Sanksi untuk tiga anggota lainnya lebih ringan karena mereka hanya anak buah yang menjalankan perintah komandannya, dalam hal ini Kepala Unit, Aiptu K,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menerangkan Aiptu K tidak hanya mendapatkan sanksi penahanan dan mutasi ke Polsek, namun juga dibebastugaskan dari tugas reserse kriminal. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.

Baca juga:
Pencurian Baut Jalur Rel Kereta Api di Blitar Digagalkan Warga

“Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” tuturnya.

Sidang ini juga menghadirkan pelapor yang menjadi korban salah tangkap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparasi atas penanganan kasus di internal kepolisian. Arif berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum.

Baca juga:
Pria di Blitar Ditemukan Tewas Dalam Mobil

“Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkasnya.

Sebelumnya F, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap oleh polisi pada Kamis (21/8/2025) malam. F dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial ETS (52), yang merupakan tetangganya. Namun F kemudian dibebaskan karena tidak terbukti. Karena merasa tidak bersalah, F mendatangi Polres Blitar guna melaporkan kasus penangkapan terhadap dirinya.