jatimnow.com - Heru Tjahjono telah selesai menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, karena usianya memasuki 60 tahun.
Namun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan Heru sebagai Plh (pelaksana harian) Sekdaprov Jatim.
Usulan penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim itu pun diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah Heru dilantik sebagai pejabat fungsional sebagai analis kebijakan ahli utama.
Baca juga: Hasil Survei ARCI, Elektabilitas Risma di Pilgub Jatim Setara Heru Tjahjono
"Penunjukan Plh Sekdaprov sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nurkholis, Jumat (12/3/2021).
Nurkholis yang didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Helmi Perdana Putra dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti menerangkan beragam aturan terkait Plh Sekretaris Daerah.
Ia menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, apabila pejabat pemerintah berhalangan menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh (pelaksana harian) atau Plt (pelaksana tugas).
Penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, pasal 4 yang menerangkan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Atau, penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja sampai pengangkatan Pj sekda.
Baca juga: Nama Mantan Sekdaprov Heru Tjahjono Muncul dalam Bursa Cagub Jatim 2024
"Secara spesifik tidak diatur dalam Perpres tersebut, terkait masa jabatan Plh. Sehingga, Plh akan mengisi kekosongan jabatan sekda sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj sekda," paparnya.
Mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, Plh Sekda juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt.
Dalam SE BKN tersebut kata Nurkholis, diterangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator atau jabatan pengawas.
"Di SE BKN sebelumnya juga sudah diatur yaitu, SE Nomo 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa, JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT Madya sepanjang memenuhi persyaratan," jelasnya.
Baca juga: Bu Gubernur, Sekdaprov Jatim Diduga Rangkap Jabatan
Nurkholis menerangkan, sebelum diterbitkannya Plh Sekda, para pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait sudah melakukan rapat terlebih dahulu.
"Sampai diadakan rapat dua kali bersama antar eselon satu di kementerian dan lembaga terkait di Jakarta," jelasnya.