jatimnow.com - Dalam kurun waktu 12 hari (21 Mei - 1 Juni 2018), Polrestabes Surabaya dan jajarannya mengamankan 2948 tersangka. Ribuan orang itu ditangkap karena terlibat berbagai tindak kejahatan.
"Penindakan ini kami lakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2018," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (5/6/2018).
Dari total 2948 tersangka, sebanyak 2615 orang dilakukan pembinaan dalam kasus premanisme dan jukir liar, 218 orang dibina dan ditindak pidana ringan dalam kasus minuman keras dan beralkohol. Kemudian 21 orang dibina dalam perkara penjualan petasan.
Baca juga: Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar
Sisanya, terdapat 28 tersangka ditahan dalam kasus perjudian, 37 tersangka narkoba, 7 tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor), 7 tersangka curas (pencurian dalam kekerasan), 8 tersangka curat (pencurian dalam pemberatan), 6 tersangka porstitusi serta 1 tersangka kasus pornografi.
"Alhamdulillah dalam Operasi Pekat Semeru tahun 2018 kali ini, kita mendapat peringkat pertama se Polda Jatim," beber Sudamiran.
Baca juga: Insiden Molotov Pos Polisi Surabaya, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Dari angka tersebut tercatat, kejahatan yang paling menonjol adalah 3C (curas, curat dan curanmor). Selain itu terdapat narkoba serta premanisme.
Sudamiran menambahkan, penindakan ini juga berfungsi untuk mengantisipasi kejahatan yang lebih berat menjelang lebaran tahun ini. Artinya, penindakan akan terus dilakukan pihaknya meski operasi pekat sudah selesai.
Baca juga: Polisi Tangkap Maling Motor di Warkop Titik Temu Surabaya, Pemuda Asal Lamongan
"Ungkap kejahatan dan kriminal kan sudah tugas rutin kami," tegasnya.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto