Periksa Sekda Kota Batu, KPK: Dugaan Penerimaan Gratifikasi Tahun 2011-2017

Senin, 22 Mar 2021 12:24 WIB
Reporter :
Achmad Titan

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Empat orang dipanggil ke kantor Balai Kota Among Tani untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (22/3/2021).

Keempat saksi itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadiem Efisiensi dan mantan Kabid Cipta Karya, Nugroho Widyanto alias Yeyen yang pernah kesandung masalah saat terjaring OTT dalam pembangunan GOR Gajahmada Batu beberapa tahun lalu.

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Juga ada pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Baca juga: Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Jubir KPK, Ali Fikri para saksi diperiksa karena saat itu mnejadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Pasar Kota Batu tahap satu dan renovasi rumah dinas wali kota.

\

"Ini terkait pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," jelas Ali Fikri.

Baca juga: Video: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler