Curi HP dan Uang Temannya, Pria ini Dihajar Massa di Surabaya

Senin, 22 Mar 2021 15:07 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Aksi pencurian handphone dan uang di sebuah rumah di Jalan Babadan Rukun VI, Surabaya digagalkan.

Korban yang memergoki aksi pelaku meneriakinya maling. Pelaku yang terkepung kemudian dihajar hingga babak belur.

Kanitreskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Evan Andias mengatakan korban bernama Elfin (47) dan Marjuki (58), yang merupakan adik kakak.

Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

Sementara tersangka bernama Abdul Karim (46), warga Jalan Kapas Madya, Surabaya.

"Hp dan uang korban itu dicuri pelaku saat ditinggal keluar rumah. Pintunya lupa dikunci dan ditutup," terang Evan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Setelah mencuri, pelaku keluar melarikan diri. Di saat bersamaan, korban yang pulang ke rumah mengetahui aksi pelaku.

\

"Tersangka ini kemudian diteriaki maling. Kemudian warga yang mendengar langsung mengepung. Hingga terjadilah aksi main hakim sendiri. Kejadiannya waktu itu juga siang hari, banyak orang. Kebetulan ada anggota yang sedang patroli. Pelaku langsung dievakuasi dari amuk massa," tambah Evan.

Sementara itu, tersangka Abdul Karim saat diperiksa mengaku sudah lama mengincar handphone korban. Dalihnya, ingin punya handphone. Tersangka mengakui mengenal korban dan tahu seluk beluk rumah korban.

Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas

"Antara korban dan tersangka ini saling kenal. Tersangka juga kerap ke rumah korban. Jadi tahu kebiasaan korban," tandas Evan.

Dari kasus ini, penyidik menyita satu handphone dan dompet berisi uang Rp 121 ribu. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler